HUKUM FOTOGRAFI
MAKHLUK BERNYAWA [1]
Oleh: Asy-Syaikh Al-'Allamah Ubaid Al-Jabiri
hafidzahullah
أحسن الله إليكم،
السؤال الثلاثون من إمارات : ﻳﻘﻮﻝ
ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ - ﺣﻔﻈﻜﻢ
ﺍﻟﻠﻪ - ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺼﻮﻳﺮ
ﺍﻟﺸﺨﺺ ﺑﻐﻴﺮ ﻇﻬﻮﺭ ﺍﻟﻮﺟﻪ
ﻣﻊ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻛﺎﻣﻼً ﻣﺜﻞ
ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻄﻔﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ
ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﻭ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ
ﺍﻟﻤﻨﻘﺒﺔ ﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮًﺍ
؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :
ﺻﻮﺭ
ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻭﻗﺪ
ﺃﺷﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻗﺒﻞ
ﻋﺪﺓ ﺃﺳﺌﻠﺔ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻗﻮﻝ
ﻟﻠﺴﺎﺋﻞ ﺃﻭ ﺍﻟﺴﺎﺋﻠﺔ ﻟﻤﺎﺫﺍ
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ؟ ﺇﻥ
ﻛﺎﻧﺖ ﻷﻣﺮ
ﻃﺒﻲ
ﻻﺑﺪ ﻣﻨﻪ ﻟﻠﺸﺨﺺ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭ
ﻓﺘﻜﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﺃﻣﺎ
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﻌﺒﺚ ﺃﻭ
ﺍﻟﻠﻌﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻓﻬﺬﺍ
ﻳﺪﺧﻞ ﺃﻗﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﻝ
ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺇﻥ ﻟﻢ
ﻳﻜﻦ ﻣﺤﺮﻡ
Pertanyaan :
Semoga Allah memperbagus keadaan anda, pertanyaan
ketiga puluh dari negara UEA seorang penanya berkata, "wahai syaikh yang
mulia semoga Allah menjaga anda, apakah diperbolehkan memfoto seseorang tanpa
menampakkan wajah, hanya dengan tubuh secara keseluruhan, semisal foto anak
bayi dari sisi punggung atau foto seorang perempuan yang terhijabi dengan cadar?
jazakumullahu khoiron
Jawaban :
Menggambar makhluk bernyawa adalah diharamkan dan
aku telah mengisyaratkan tentang hal tersebut pada beberapa pertanyaan yang
sebelumnya.
Dan aku katakan kepada sang penanya untuk apakah
gambar tersebut ?
Apabila untuk perkara pengobatan yang diharuskan
dengannya bagi seorang pemfoto tersebut maka yang demikian itu adalah dalam
rangka darurat.
ADAPUN APABILA UNTUK PERKARA YANG TIDAK BERGUNA,
UNTUK BERMAIN-MAIN DAN PERBUATAN YANG SIA-SIA MAKA YANG DEMIKIAN ITU TERMASUK
PALING SEDIKITNYA ADALAH PERKARA YANG DIBENCI / MAKRUH KALAU TIDAK DIHARAMKAN1
____________________
catatan kaki :
1) ungkapan tersebut menunjukkan bahwa
Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafidzahullah
memandang bahwa menggambar makhluk bernyawa adalah perkara yang diharamkan,
seminim-minimnya jika mau dianggap tidak haram berdasarkan pendapat sebagian
ulama yang membolehkan fotografi dengan alat kamera, tetaplah yang demikian itu
adalah suatu perkara yang dibenci/ makruh, terlebih lagi apabila dilakukan
tanpa ada kebutuhan yang mendesak hanya untuk sekedar bermain-main, mengambil
kenang-kenangan maka yang demikian teranggap perkara yang sia-sia.
baca sumber
atau dengarkan disini
Thulabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar