DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Senin, 28 September 2015

Hukum Foto Makhluk Bernyawa (1)

HUKUM FOTOGRAFI
MAKHLUK BERNYAWA [1]


Oleh: Asy-Syaikh Al-'Allamah Ubaid Al-Jabiri hafidzahullah


أحسن الله إليكم، السؤال الثلاثون من إمارات : ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ - ﺣﻔﻈﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ - ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﺑﻐﻴﺮ ﻇﻬﻮﺭ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻛﺎﻣﻼً ﻣﺜﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻄﻔﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﻭ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﻨﻘﺒﺔ ﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮًﺍ ؟

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :

ﺻﻮﺭ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻭﻗﺪ ﺃﺷﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻗﺒﻞ ﻋﺪﺓ ﺃﺳﺌﻠﺔ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻗﻮﻝ ﻟﻠﺴﺎﺋﻞ ﺃﻭ ﺍﻟﺴﺎﺋﻠﺔ ﻟﻤﺎﺫﺍ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ؟ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻷﻣﺮ
ﻃﺒﻲ ﻻﺑﺪ ﻣﻨﻪ ﻟﻠﺸﺨﺺ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭ ﻓﺘﻜﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﻌﺒﺚ ﺃﻭ ﺍﻟﻠﻌﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻓﻬﺬﺍ ﻳﺪﺧﻞ ﺃﻗﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺤﺮﻡ



Pertanyaan :

Semoga Allah memperbagus keadaan anda, pertanyaan ketiga puluh dari negara UEA seorang penanya berkata, "wahai syaikh yang mulia semoga Allah menjaga anda, apakah diperbolehkan memfoto seseorang tanpa menampakkan wajah, hanya dengan tubuh secara keseluruhan, semisal foto anak bayi dari sisi punggung atau foto seorang perempuan yang terhijabi dengan cadar? jazakumullahu khoiron

Jawaban :

Menggambar makhluk bernyawa adalah diharamkan dan aku telah mengisyaratkan tentang hal tersebut pada beberapa pertanyaan yang sebelumnya.

Dan aku katakan kepada sang penanya untuk apakah gambar tersebut ?

Apabila untuk perkara pengobatan yang diharuskan dengannya bagi seorang pemfoto tersebut maka yang demikian itu adalah dalam rangka darurat.

ADAPUN APABILA UNTUK PERKARA YANG TIDAK BERGUNA, UNTUK BERMAIN-MAIN DAN PERBUATAN YANG SIA-SIA MAKA YANG DEMIKIAN ITU TERMASUK PALING SEDIKITNYA ADALAH PERKARA YANG DIBENCI / MAKRUH KALAU TIDAK DIHARAMKAN1

____________________
catatan kaki :

1) ungkapan tersebut menunjukkan bahwa Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafidzahullah memandang bahwa menggambar makhluk bernyawa adalah perkara yang diharamkan, seminim-minimnya jika mau dianggap tidak haram berdasarkan pendapat sebagian ulama yang membolehkan fotografi dengan alat kamera, tetaplah yang demikian itu adalah suatu perkara yang dibenci/ makruh, terlebih lagi apabila dilakukan tanpa ada kebutuhan yang mendesak hanya untuk sekedar bermain-main, mengambil kenang-kenangan maka yang demikian teranggap perkara yang sia-sia.

baca sumber 
atau dengarkan disini


Thulabul Ilmi Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar