HUKUM FOTOGRAFI
MAKHLUK BERNYAWA [2]
Oleh: Al-'Allamah Prof. Dr.
Rabi' bin Hadi Al-Madkholi hafidzahullah
Suatu waktu pada pelajaran membahas penjelasan
kitab ma'arijul qobul yang
diselenggarakan di kediaman Asy-Syaikh Al-'Allamah Rabi' bin Hadi Al-Madkholi hafidzahullah tanggal 4 Jumadil Akhir 1435 H, salah satu pelajar
yang hadir mencoba mengambil foto Asy-Syaikh Rabi' menggunakan kamera HP, maka
beliau pun mengingkarinya.
Simak pembicaraan beliau berikut ini:
Bismillahir
rahmanir rahim, segala puji hanyalah milik Allah, sholawat dan salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah dan keluarga beliau serta para sahabat
dan yang mengikuti petunjuk beliau, amma ba'du,
Telah bangkit Asy-Syaikh Hafidz rahimahullah ta'ala...
(kemudian
beliau menghentikan sejenak pembicaraan beliau, tatkala melihat para penuntut
ilmu yang baru saja datang mulai beranjak masuk, beliau berkata),
Silahkan.. Silahkan..
Berilah kelapangan untuk saudara-saudara kalian
berilah kelapangan, masuklah (bergeserlah) sedikit, masuklah !
(salah
seorang ikhwah berkata kepada beliau) Wahai syaikh, sebagian dari mereka
mengambil foto
(Asy-Syaikh
Rabi) Hah..?!
(salah
seorang ikhwah berkata) Sebagian dari mereka (para penuntut ilmu yang hadir)
mengambil foto dengan alat kamera
(Asy-Syaikh)
Memfoto?
(salah seorang
ikhwah berkata) Ya, na'am.
(Asy-Syaikh
berkata) Tinggalkanlah mengambil foto, memfoto adalah haram, Allah melaknat
para tukang gambar, pengambilan gambar (makhluk bernyawa) adalah haram ! Orang yang
paling keras adzabnya di hari kiamat adalah para tukang gambar ! Barakallahu fikum, masuklah ! Masuklah agar
tidak terkena sinar matahari, barakallahu
fikum.
Tidaklah pada kita majelis politik tidak pula omong
kosong, di sisi kita ada agama, di sisi kita ada ilmu, dan di sisi kita ada
tauhid! Akankah kemudian kita akan melakukan pengambilan gambar padanya?! Barakallahu fikum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar