HUKUM FOTOGRAFI
MAKHLUK BERNYAWA [3]
Oleh: Al-'Allamah Prof. Dr.
Sholih bin Fauzan
Al-Fauzan hafidzahullah
Pertanyaan,
Apakah hukum memfoto dari kamera HP dikarenakan
sebagian orang berpendapat bahwasanya yang demikian itu hanyalah sekedar
menahan bayangan dan tidaklah pada yang demikian itu sedikitpun dari keharoman,
maka bagaimanakah hukum yang demikian?
Jawaban,
Tidaklah pada yang demikian itu sedikit pun dari
keharoman itu menurut dia ?!
Adapun menurut sunnah dan berdasar dalil-dalil maka
pengambilan gambar (makhluk bernyawa) secara keumumannya adalah harom dan
terlaknat para tukang gambar, dan tukang gambar merupakan orang yang paling
keras adzabnya di hari kiamat, maka apakah yang mengeluarkan/ mengecualikan
kamera hp dari yang demikian tersebut ?
Rasulullah shalallahu
alaihi wasallam mengharomkan tindakan pengambilan gambar secara mutlak,
dengan perantara apapun! Hp, kamera, dengan tangan, dengan lukisan, beliau shalallahu alaihi wasallam telah
mengharomkan yang demikian itu dengan pengharoman yang mutlak !
Maka siapakah kemudian yang akan memberi
pengecualian atas Rasulullah shalallahu
alaihi wasallam, siapakah yang kemudian akan lancang mencampuri (bimbingan)
Rasul ?!
Akan tetapi dikecualikan dari yang demikian itu,
bahwasanya para ulama al-muhaqqiqun
(pakar penelitian ilmu syari'ah) mengecualikan pada keadaan darurat. Apabila
seseorang membutuhkan untuk melakukan pengambilan gambar dalam rangka darurat
maka yang demikian diperbolehkan karena sebab darurat berdasarkan firman Allah
ta'ala, "dan allah telah menjelaskan
kepada kalian tentang perkara-perkara yang allah haramkan kecuali pada perkara
yang kalian terpaksa padanya"
Adapun melakukan pengambilan gambar karena hobi dan
pengambilan gambar karena seni, pengambilan gambar dengan kamera atau dengan tangan
(melukis) atau dengan apapun maka hukumnya adalah harom dan tidaklah
diperbolehkan kecuali karena darurat saja, dispensasi/ keringanan itu seukuran
keadaan darurat, dispensasi hanya dalam rangka darurat saja, na'am.
Thulabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar