DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Senin, 28 September 2015

Hukum Foto Makhluk Bernyawa (3)

HUKUM FOTOGRAFI
MAKHLUK BERNYAWA [3]


Oleh: Al-'Allamah Prof. Dr.
Sholih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah


Pertanyaan,

Apakah hukum memfoto dari kamera HP dikarenakan sebagian orang berpendapat bahwasanya yang demikian itu hanyalah sekedar menahan bayangan dan tidaklah pada yang demikian itu sedikitpun dari keharoman, maka bagaimanakah hukum yang demikian?

Jawaban,

Tidaklah pada yang demikian itu sedikit pun dari keharoman itu menurut dia ?!

Adapun menurut sunnah dan berdasar dalil-dalil maka pengambilan gambar (makhluk bernyawa) secara keumumannya adalah harom dan terlaknat para tukang gambar, dan tukang gambar merupakan orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, maka apakah yang mengeluarkan/ mengecualikan kamera hp dari yang demikian tersebut ?

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengharomkan tindakan pengambilan gambar secara mutlak, dengan perantara apapun! Hp, kamera, dengan tangan, dengan lukisan, beliau shalallahu alaihi wasallam telah mengharomkan yang demikian itu dengan pengharoman yang mutlak !

Maka siapakah kemudian yang akan memberi pengecualian atas Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, siapakah yang kemudian akan lancang mencampuri (bimbingan) Rasul ?!

Akan tetapi dikecualikan dari yang demikian itu, bahwasanya para ulama al-muhaqqiqun (pakar penelitian ilmu syari'ah) mengecualikan pada keadaan darurat. Apabila seseorang membutuhkan untuk melakukan pengambilan gambar dalam rangka darurat maka yang demikian diperbolehkan karena sebab darurat berdasarkan firman Allah ta'ala, "dan allah telah menjelaskan kepada kalian tentang perkara-perkara yang allah haramkan kecuali pada perkara yang kalian terpaksa padanya"

Adapun melakukan pengambilan gambar karena hobi dan pengambilan gambar karena seni, pengambilan gambar dengan kamera atau dengan tangan (melukis) atau dengan apapun maka hukumnya adalah harom dan tidaklah diperbolehkan kecuali karena darurat saja, dispensasi/ keringanan itu seukuran keadaan darurat, dispensasi hanya dalam rangka darurat saja, na'am.


[rekaman pelajaran tafsir, hari Senin 15 Syawwal 1427 H baca sumber]


Thulabul Ilmi Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar