Oleh: Asy-Syaikh Al-'Allamah Al-Muhaddits
Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzahullah
Pertanyaan
Wahai syaikh kami, anda telah menyebutkan kemarin bahwasanya
barangsiapa yang tidak mentabdi' (menvonis bid'ah) seorang mubtadi'/ ahli
bid'ah maka tidaklah dia diikutkan dengan ahli bid'ah tersebut (dalam hukum)
dan tidaklah ada keharusan (ilzam) untuk mengikuti pendapat seseorang yang
telah mentabdi'nya, sementara sebagian ahli ilmu menyebutkan " bahwasanya
barangsiapa yang tidak mentabdi' seorang ahli bid'ah maka dia diikutkan (dalam
hukum) sebagaimana ahli bid'ah tersebut, apakah perbedaan pandang dalam
permasalah tersebut adalah dalam lafadz ?
Jawaban
"ahli bid'ah... kebid'ahan... ya disana ada orang-orang mereka
merupakan ahli bid'ah, perkara mereka begitu jelas, mereka jauh dari sunnah dan
bukanlah mereka termasuk dari ahli sunnah dan mereka memerangi sunnah, sunnah
ada di lembah sementara mereka di sisi lembah yang lain, yang seperti mereka
keadaannya barangsiapa yang tidak mentabdi' mereka tidak diragukan lagi
bahwasanya mereka (dihukumi) sebagai ahli bid'ah.
Adapun yakni beberapa orang dari ahlu sunnah terjadi pada mereka suatu
kesalahan dan terjadi dari mereka yakni sesuatu dari kesalahan atau pemahaman
yang keliru, maka yang seperti itu keadaannya tidaklah dikatakan bahwasanya
mereka semisal orang-orang ahli bid'ah dan tidak pula dikatakan bahwa
barangsiapa yang tidak mentabdi' mereka maka jadilah dia menjadi ahlu bid'ah
"
[sumber disini]
Thullabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar