DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Selasa, 29 September 2015

Kaidah Bathil Pentabdi'an

SEPUTAR KAIDAH BATHIL
DALAM PENTABDI'AN




Oleh: Asy-Syaikh Al-'Allamah Al-Muhaddits
Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzahullah

Pertanyaan

Wahai syaikh kami, anda telah menyebutkan kemarin bahwasanya barangsiapa yang tidak mentabdi' (menvonis bid'ah) seorang mubtadi'/ ahli bid'ah maka tidaklah dia diikutkan dengan ahli bid'ah tersebut (dalam hukum) dan tidaklah ada keharusan (ilzam) untuk mengikuti pendapat seseorang yang telah mentabdi'nya, sementara sebagian ahli ilmu menyebutkan " bahwasanya barangsiapa yang tidak mentabdi' seorang ahli bid'ah maka dia diikutkan (dalam hukum) sebagaimana ahli bid'ah tersebut, apakah perbedaan pandang dalam permasalah tersebut adalah dalam lafadz ?

Jawaban

"ahli bid'ah... kebid'ahan... ya disana ada orang-orang mereka merupakan ahli bid'ah, perkara mereka begitu jelas, mereka jauh dari sunnah dan bukanlah mereka termasuk dari ahli sunnah dan mereka memerangi sunnah, sunnah ada di lembah sementara mereka di sisi lembah yang lain, yang seperti mereka keadaannya barangsiapa yang tidak mentabdi' mereka tidak diragukan lagi bahwasanya mereka (dihukumi) sebagai ahli bid'ah.

Adapun yakni beberapa orang dari ahlu sunnah terjadi pada mereka suatu kesalahan dan terjadi dari mereka yakni sesuatu dari kesalahan atau pemahaman yang keliru, maka yang seperti itu keadaannya tidaklah dikatakan bahwasanya mereka semisal orang-orang ahli bid'ah dan tidak pula dikatakan bahwa barangsiapa yang tidak mentabdi' mereka maka jadilah dia menjadi ahlu bid'ah "

[sumber disini]


Thullabul Ilmi Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar