HUKUM MENGAMBIL FAIDAH
DARI KITAB-KITAB AHLI BID'AH
Oleh: Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri waffaqohullah
Sesungguhnya melihat kepada kitab-kitab yang
menyimpang padanya terdiri dari 3 hukum, yaitu
1. Kitab yang berisi
murni kebid'ahan tidak terdapat padanya sedikitpun dari sunnah, misalnya kitab
berjudul ushulul kaafi karya al-kulaini
dan yang selainnya dari kitab-kitab rofidhoh, maka yang demikian haram
membacanya dan mengkajinya kecuali seorang alim yang mumpuni yang
menginginkan bantahan terhadap suatu kaum dari kitab-kitab mereka, kalian
dengar ?
Dengan dua syarat:
a. Seorang alim yang mumpuni
b.Dalam rangka untuk membantah suatu kaum dari kitab-kitab mereka
2. Kitab yang
tercampur yakni padanya terdapat sunnah dan bid'ah, maka yang demikian
tidaklah halal untuk menelaah kitab tersebut kecuali seorang alim yang memiliki
kemampuan untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, antara yang buruk
dan baik, antara sunnah dan bid'ah.
Dan permisalan terhadap yang demikian itu adalah
kitab berjudul al-kassyaf karya
az-zamakhsyari, karena az-zamakhsyari merupakan seorang yang berpemahaman
mu'tazilah tulen, ahli berbuat makar dan licik. Dia menyusupkan pemikiran
mu'tazilahnya (dalam kitab tersebut).
Orang yang mumpuni dari ahli ilmu mengambil faedah
dari kitab tersebut yang tercakup padanya ilmu sastra dan gramatika bahasa arab
dan yang selain daripada itu, selama dia memiliki kemampuan untuk membedakan
(maka boleh).
3. Kitab yang kosong
dari kebid'ahan, penulisnya merupakan seorang ahli bid'ah akan tetapi
tidak terdapat pada kitabnya kebid'ahan, misalkan dia menulis dalam bidang
fiqih (hukum-hukum ibadah), menulis dalam permasalahan thoharoh (hukum bersuci
dari hadats), menulis dalam permasalahan
hukum jual beli dan dia tidaklah menyusupkan (kebid'ahannya), dia berkata
"aku tidak memiliki urusan (untuk menyusupkan kebid'ahannya)" atau (dia
berkata), "aku menulis dalam rangka mencari nafkah, aku mencari rezki dari
karya tulis ini "
Atau misalnya dia mengambil suatu kitab dari
kitab-kitab hadits kemudian dia menertibkannya dan merapikan dalam bab-bab dan
memberikan penomeran pada hadits-hadits dalam kitab tersebut dan dia tidaklah
memasukan sedikit pun dari kebid'ahannya, maka yang seperti itu apabila seorang
alim yang mumpuni memberikan pengarahan kepadamu kepada kitab tersebut dan
mengatakan padamu, "sesungguhnya
kitab fulan tidak terdapat padanya kebid'ahan aku telah menelaahnya dan
mendalaminya, kitab fulan tidak terdapat padanya sedikitpun berupa
kebid'ahan" maka yang demikian tidaklah ada larangan untuk membacanya
"
Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad dan
keluarga serta sahabat beliau sampai hari kiamat, dan segala puji bagi Rabb
semesta alam.
sumber disini
Thulabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar