DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Rabu, 07 Oktober 2015

Hukum Mengambil Faidah Dari Kitab Ahli Bid'ah

HUKUM MENGAMBIL FAIDAH
DARI KITAB-KITAB AHLI BID'AH

  
Oleh: Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri waffaqohullah


Sesungguhnya melihat kepada kitab-kitab yang menyimpang padanya terdiri dari 3 hukum, yaitu

1. Kitab yang berisi murni kebid'ahan tidak terdapat padanya sedikitpun dari sunnah, misalnya kitab berjudul ushulul kaafi karya al-kulaini dan yang selainnya dari kitab-kitab rofidhoh, maka yang demikian haram membacanya dan mengkajinya kecuali seorang alim yang mumpuni yang menginginkan bantahan terhadap suatu kaum dari kitab-kitab mereka, kalian dengar ?

Dengan dua syarat:
a. Seorang alim yang mumpuni
b.Dalam rangka untuk membantah suatu kaum dari kitab-kitab mereka

2. Kitab yang tercampur yakni padanya terdapat sunnah dan bid'ah, maka yang demikian tidaklah halal untuk menelaah kitab tersebut kecuali seorang alim yang memiliki kemampuan untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, antara yang buruk dan baik, antara sunnah dan bid'ah.

Dan permisalan terhadap yang demikian itu adalah kitab berjudul al-kassyaf karya az-zamakhsyari, karena az-zamakhsyari merupakan seorang yang berpemahaman mu'tazilah tulen, ahli berbuat makar dan licik. Dia menyusupkan pemikiran mu'tazilahnya (dalam kitab tersebut).

Orang yang mumpuni dari ahli ilmu mengambil faedah dari kitab tersebut yang tercakup padanya ilmu sastra dan gramatika bahasa arab dan yang selain daripada itu, selama dia memiliki kemampuan untuk membedakan (maka boleh).

3. Kitab yang kosong dari kebid'ahan, penulisnya merupakan seorang ahli bid'ah akan tetapi tidak terdapat pada kitabnya kebid'ahan, misalkan dia menulis dalam bidang fiqih (hukum-hukum ibadah), menulis dalam permasalahan thoharoh (hukum bersuci dari hadats),  menulis dalam permasalahan hukum jual beli dan dia tidaklah menyusupkan (kebid'ahannya), dia berkata "aku tidak memiliki urusan (untuk menyusupkan kebid'ahannya)" atau (dia berkata), "aku menulis dalam rangka mencari nafkah, aku mencari rezki dari karya tulis ini "

Atau misalnya dia mengambil suatu kitab dari kitab-kitab hadits kemudian dia menertibkannya dan merapikan dalam bab-bab dan memberikan penomeran pada hadits-hadits dalam kitab tersebut dan dia tidaklah memasukan sedikit pun dari kebid'ahannya, maka yang seperti itu apabila seorang alim yang mumpuni memberikan pengarahan kepadamu kepada kitab tersebut dan mengatakan padamu,  "sesungguhnya kitab fulan tidak terdapat padanya kebid'ahan aku telah menelaahnya dan mendalaminya, kitab fulan tidak terdapat padanya sedikitpun berupa kebid'ahan" maka yang demikian tidaklah ada larangan untuk membacanya "

Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad dan keluarga serta sahabat beliau sampai hari kiamat, dan segala puji bagi Rabb semesta alam.

sumber disini 


Thulabul Ilmi Yaman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar