DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Selasa, 06 Oktober 2015

Silsilah Fatwa Tentang Syi'ah (3)

SEORANG PENGANUT SYI'AH ROFIDHOH
TIDAKLAH DIKAFIRKAN SECARA MUTLAK


Oleh: Asy-Syaikh Al-'Allamah Prof. Dr.
Rabi' bin Hadi Al-Madkholi hafidzahullah


Pertanyaan,
Semoga Allah memperbagus keadaan anda, bagaimanakah hukum orang-orang awamnya sekte syi'ah rofidoh dan bagaimanakah hukum bermuamalah dengan mereka ?

Jawaban,
Aku mengira bahwasanya penanya membedakan antara kalangan awam (rofidoh) dan yang bukan awam DAN YANG DEMIKIAN ITU MERUPAKAN LANGKAH YANG BAIK.

Kalangan awam yang tidak melakukan pencelaan kepada para istri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan tidak pula mengkafirkan para sahabat dan tidak pula meyakini terhadap Al-Qur'an bahwasanya Al-Qur'an telah dipalsukan dan pada mereka terdapat sedikit dari pemikiran rofidoh, sedikit dari rasa benci terhadap sahabat tanpa mengkafirkan mereka dan yang serupa dengan itu, MAKA MEREKA ITU ADALAH ORANG-ORANG YANG SESAT! PARA MUBTADI'! DAN KITA TIDAKLAH MENGKAFIRKAN MEREKA!!!

Dan barangsiapa yang berserikat bersama mereka dalam tindakan-tindakan kufur mereka dalam pengkafiran terhadap para sahabat Muhammad shalallahu alaihi wasallam dan berserikat pula dalam melakukan pencelaan terhadap para istri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan juga berserikat dalam aqidah yang busuk yaitu (meyakini) bahwasanya Al-Qur'an telah diselewengkan/ dipalsukan dan ditambah-tambahkan padanya serta dikurang-kurangi, maka yang demikian itu KAFIR seperti orang-orang kafirnya yahudi dan orang-orang kafirnya nasrani dan orang-orang kafir yang selain mereka ! tidak ada bedanya antara kalangan awam mereka maupun kalangan ulama mereka.

Dan (hukum) bermuamalah bersama mereka apabila dilakukan pada perkara-perkara yang sifatnya duniawi semisal perdagangan dan yang sejenis dengan itu maka dibolehkan untuk bermuamalah dengan yahudi dan nasrani dan orang-orang syi'ah rofidoh.

Adapun saling tolong- menolong dalam perkara-perkara agama maka tidak ! Selama-lamanya ! dikarenakan yang demikian itu merupakan tindakan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

[Fatawa fil aqidah wal manhaj, halaqotul uwla]

sumber disini


Thulabul Ilmi Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar