SEORANG PENGANUT SYI'AH ROFIDHOH
TIDAKLAH DIKAFIRKAN SECARA MUTLAK
Oleh: Asy-Syaikh Al-'Allamah Prof. Dr.
Rabi' bin Hadi Al-Madkholi hafidzahullah
Pertanyaan,
Semoga Allah memperbagus keadaan anda, bagaimanakah
hukum orang-orang awamnya sekte syi'ah rofidoh dan bagaimanakah hukum
bermuamalah dengan mereka ?
Jawaban,
Aku mengira bahwasanya penanya membedakan antara
kalangan awam (rofidoh) dan yang bukan awam DAN YANG DEMIKIAN ITU MERUPAKAN
LANGKAH YANG BAIK.
Dan barangsiapa yang berserikat bersama mereka
dalam tindakan-tindakan kufur mereka dalam pengkafiran terhadap para sahabat
Muhammad shalallahu alaihi wasallam
dan berserikat pula dalam melakukan pencelaan terhadap para istri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan juga
berserikat dalam aqidah yang busuk yaitu (meyakini) bahwasanya Al-Qur'an telah
diselewengkan/ dipalsukan dan ditambah-tambahkan padanya serta
dikurang-kurangi, maka yang demikian itu KAFIR seperti orang-orang kafirnya
yahudi dan orang-orang kafirnya nasrani dan orang-orang kafir yang selain
mereka ! tidak ada bedanya antara kalangan awam mereka maupun kalangan ulama
mereka.
Dan (hukum) bermuamalah bersama mereka apabila
dilakukan pada perkara-perkara yang sifatnya duniawi semisal perdagangan dan
yang sejenis dengan itu maka dibolehkan untuk bermuamalah dengan yahudi dan
nasrani dan orang-orang syi'ah rofidoh.
Adapun saling tolong- menolong dalam
perkara-perkara agama maka tidak ! Selama-lamanya ! dikarenakan yang demikian
itu merupakan tindakan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
[Fatawa fil aqidah wal manhaj, halaqotul uwla]
sumber disini
Thulabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar