KALANGAN AWWAM SYI'AH RAFIDHAH
TIDAKLAH DIKAFIRKAN SECARA MUTLAK
TIDAKLAH DIKAFIRKAN SECARA MUTLAK
Oleh: Al-Imam Al-Muhaddits
Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
Pertanyaan.
Apakah boleh menamakan rafidhah Iran sebagai kaum muslimin ?
Jawaban,
Rafidhah
mereka beraneka ragam, diantara mereka ada yang awam tidak mengetahui apa-apa,
maka yang seperti mereka tidak boleh bagi kita untuk mengkafirkannya, secara
asal pada mereka adalah ke-islaman.
Dan diantara mereka ada para ulama yang mereka
tidak meyakini aqidah tersebut namun mereka tetap berada dalam pemikiran
rafidhah maka mereka adalah ahlu bid'ah.
Dan sepatutnya untuk bersikap adil dalam menilai,
maka barangsiapa yang aqidahnya seperti aqidah
al-khumaini atau al-kulaini
penulis kitab al-kafi maka dia
teranggap kafir.
Kenapa kita katakan bahwa sesungguhnya al-khumaini adalah kafir? Dikarenakan
dia mengatakan sebagaimana dalam kitab al-hakumah
al-islamiyyah,
sesungguhnya
pada para imam kita terdapat kedudukan yang tidak dapat mencapainya
seorang
nabi utusan sekalipun tidak pula malaikat yang terdekat -dari Allah-, ini poin pertama.
sesungguhnya
pernyataan-pernyataan para imam kita adalah
sebagaimana
nash-nash Al-Qur'an, ini poin yang
kedua.
Dan keduanya terdapat dalam kitab al-hakumah al-islamiyyah
Poin yang
ketiga, dia berkata dalam siaran radio miliknya,
sesungguhnya
para nabi dan para imam ahlul bait tidaklah berhasil dalam merealisasikan
inti
dakwah mereka dan yang akan berhasil dalam hal tersebut adalah al-mahdi
Dan yang mereka maksud dengan al-mahdi adalah pemikiran khurafat
mereka sohib as-sardab.
Maka barangsiapa yang meyakini aqidah tersebut maka
dia adalah kafir, Allahul Musta'an.
Adapun dari kalangan orang awamnya maka kita tidak
menghukumi dengan kekafiran, dan barangsiapa yang tidak meyakini aqidah
tersebut dari kalangan ulama mereka dan tidak melakukan perbuatan kekafiran
maka kita tidaklah mengkafirkannya.
disadur dari kitab Ijabatus Sail, hal.526-527, karya Al-Imam Al-Wadi'I rahimahullah
Thulabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar