DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Minggu, 04 Oktober 2015

Silsilah Fatwa Tentang Syi'ah (2)

KALANGAN AWWAM SYI'AH RAFIDHAH
TIDAKLAH DIKAFIRKAN SECARA MUTLAK


Oleh: Al-Imam Al-Muhaddits
Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah


Pertanyaan.
Apakah boleh menamakan rafidhah Iran sebagai kaum muslimin ?

Jawaban,
Rafidhah mereka beraneka ragam, diantara mereka ada yang awam tidak mengetahui apa-apa, maka yang seperti mereka tidak boleh bagi kita untuk mengkafirkannya,  secara asal pada mereka adalah ke-islaman.

Dan diantara mereka ada yang mengetahui aqidah rafidhah serta meyakininya maka yang demikian dia teranggap kafir yakni (apabila mereka) berada di atas aqidah al-khumaini atau aqidah al-kulaini penulis kitab « al-kafi » maka dia teranggap kafir.

Dan diantara mereka ada para ulama yang mereka tidak meyakini aqidah tersebut namun mereka tetap berada dalam pemikiran rafidhah maka mereka adalah ahlu bid'ah.

Dan sepatutnya untuk bersikap adil dalam menilai, maka barangsiapa yang aqidahnya seperti aqidah al-khumaini atau al-kulaini penulis kitab al-kafi maka dia teranggap kafir.

Kenapa kita katakan bahwa sesungguhnya al-khumaini adalah kafir? Dikarenakan dia mengatakan sebagaimana dalam kitab al-hakumah al-islamiyyah,

sesungguhnya pada para imam kita terdapat kedudukan yang tidak dapat mencapainya
seorang nabi utusan sekalipun tidak pula malaikat yang terdekat -dari Allah-, ini poin pertama.

sesungguhnya pernyataan-pernyataan para imam kita adalah
sebagaimana nash-nash Al-Qur'an, ini poin yang kedua.

Dan keduanya terdapat dalam kitab al-hakumah al-islamiyyah

Poin yang ketiga, dia berkata dalam siaran radio miliknya,

sesungguhnya para nabi dan para imam ahlul bait tidaklah berhasil dalam merealisasikan
inti dakwah mereka dan yang akan berhasil dalam hal tersebut adalah al-mahdi

Dan yang mereka maksud dengan al-mahdi adalah pemikiran khurafat mereka sohib as-sardab.

Maka barangsiapa yang meyakini aqidah tersebut maka dia adalah kafir, Allahul Musta'an.

Adapun dari kalangan orang awamnya maka kita tidak menghukumi dengan kekafiran, dan barangsiapa yang tidak meyakini aqidah tersebut dari kalangan ulama mereka dan tidak melakukan perbuatan kekafiran maka kita tidaklah mengkafirkannya.

disadur dari kitab Ijabatus Sail, hal.526-527, karya Al-Imam Al-Wadi'I rahimahullah



Thulabul Ilmi Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar