TIDAKLAH DIPERBOLEHKAN UNTUK MENJATUHKAN VONIS KAFIR KEPADA MEREKA SECARA GARIS BESAR!
Oleh: Al-Imam Al-'Allamah Al-Muhaddits
Muhammad
Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Pertanyaan,
Apakah dibenarkan pengkafiran terhadap orang-orang
awam dari kalangan syi'ah atau kelompok tertentu dari mereka ?
Jawaban,
Kami senantiasa menyatakan dan berlaku
selamanya, bahwasanya tidaklah diperbolehkan dalam syariat
Allah tabaaroka wa ta'ala pengkafiran
terhadap suatu kelompok atau jama'ah dari kaum muslimin secara garis besar,
yang demikian itu tidaklah diperbolehkan.
Yang demikian itu dikarenakan masing-masing kelompok bisa jadi pada mereka terdapat orang-orang yang tidak berhak untuk diarahkan padanya vonis kafir dikarenakan suatu udzur atau perkara yang lain, sebagaimana pula bisa jadi terdapat orang-orang di kalangan mereka yang berhak untuk divonis kafir.
Oleh karena itu maka tidaklah diperbolehkan dari
sisi apapun untuk dikatakan suatu perkataan, misalnya:
Syiah
seluruhnya adalah kafir, atau sekte zaidiyyah
misalnya, atau khowarij atau sekte al-ibadiyyah atau yang selain daripada
sekte-sekte tersebut yang terdapat di masa yang lalu dan pengaruh mereka masih
didapati sampai di masa kita saat ini, ini yang pertama.
Dan kesimpulannya adalah tidaklah diperbolehkan
untuk menjatuhkan vonis kafir kepada mereka secara garis besar, namun haruslah dengan perincian !
Dan kita mengetahui berdasar pengalaman bahwasanya
kebanyakan dari kalangan awam kaum muslimin -tanpa melihat kepada bersandarnya
mereka kepada sunnah ataukah syiah atau kepada yang selain mereka- kita dapati
pada mereka orang-orang yang masih tetap di atas fitrah dan tidaklah
terpengaruh dengan suatu yang dinamakan di kalangan para ulama sebagai ilmu
kalam (filsafat) sebagaimana telah terpengaruh dengannya banyak dari
orang-orang yang bergelut dengan ilmu.
Dan oleh sebab itulah orang-orang awam mereka tetap
di atas keselamatan dan tetap di atas fitrah mereka, dimana sebagian orang-orang
khusus mereka telah menyimpang dari garis yang lurus disebabkan karena mereka
telah mengambil budaya/ kultur selain dari Islam meskipun mereka menyatakan
bahwasanya budaya/ kultur tersebut termasuk dari Islam..."
[sumber : kaset rekaman silsilah huda wan nur, nomer 518]
Thulabul Ilmi Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar