FATWA LAJNAH DAIMAH TERKAIT
PERBEDAAN PANDANG ULAMA DALAM
PERMASALAHAN JIHAD
PERBEDAAN PANDANG ULAMA DALAM
PERMASALAHAN JIHAD
Pertanyaan
yang ketiga dari fatwa nomor 5981
Pertanyaan :
Wahai syaikh yang mulia, telah banyak perbincangan
di hari-hari kita saat ini mengenai salah seorang ulama yang beramal demi
menolong agama ini beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, orang-orang
menuduh beliau bahwasanya beliau adalah seorang yang tidak berilmu sama sekali,
dia muncul dalam rangka menimbulkan kesimpang siuran di tengah-tengah manusia,
dan disana juga ada yang berkata: sesungguhnya
aku mulai membencinya karena Allah.
Maka apakah anda memandang bahwasanya perbuatan
yang dilakukan oleh sang ustadz yang terhormat lagi mulia -dan aku tidaklah
fanatik terhadapnya, dikarenakan penghormatanku kepadanya tidaklah melazimkan
untuk aku bertindak fanatik terhadap seseorang dengan cara yang tidak
tepat- maksudku yaitu bahwasanya dia
tidaklah memberikan pelayanan terhadap Islam dan kaum muslimin, dan apakah yang
akan kita katakan terhadap orang-orang yang berkata : "SESUNGGUHNYA ORANG-ORANG MATI (terbantai) DI
SURIA DAN DI AFGHANISTAN DAN DIA (AL-ALBANI) TETAP SAJA FOKUS DENGAN
PENSHOHIHAN DAN PENDHOIFAN HADITS (tidak berfatwa jihad)" mohon
komentar anda yang terakhir mengenai ustadz tersebut ?
Jawaban :
Lelaki tersebut telah dikenal di sisi kami dengan
keilmuan dan keutamaan dan pengagungan serta pelayanan terhadap sunnah dan
dukungannya terhadap madzhab ahlus sunnah wal jama'ah dalam mentahdzir dari
ta'ashub/ fanatik serta taklid buta.
Dan kitab-kitab beliau adalah bermanfaat.
Akan tetapi beliau sebagaimana yang selainnya dari
kalangan para ulama, yaitu tidaklah ma'shum/ terbebas dari kesalahan, bisa
salah dan benar, dan kami berharap pada ijtihad beliau yang menepati kebenaran
mendapat dua pahala dan terhadap ijtihad beliau yang keliru mendapat satu
pahala, sebagaimana telah tetap dari Nabi shalallahu
alaihi wasallam bersabda :
ﺇﺫا ﺣﻜﻢ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻓﺎﺟﺘﻬﺪ ﻓﺄﺻﺎﺏ ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮاﻥ، ﻭﺇﺫا ﺣﻜﻢ ﻭاﺟﺘﻬﺪ ﻓﺄﺧﻄﺄ ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮ ﻭاﺣﺪ
"apabila seorang hakim menetapkan hukum dan
berijtihad kemudian dia benar maka baginya dua pahala, dan apabila dia
menetapkan hukum kemudian berijtihad dan dia keliru maka baginya satu pahala"
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq
kepada kami dan anda dan juga kepada beliau untuk tetap kokoh di atas al-haq
dan selamat dari kegelapan fitnah.
Wabillahit taufiq sholawat dan salam kepada nabi
kita Muhammad dan keluarga serta sahabat beliau.
Al-Lajnah
Ad-Daimah lembaga tertinggi untuk penelitian dan fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Baz
Wakil : ‘Abdurrozaq Afifi
Anggota : ‘Abdullah Ghudyan
Anggota : ‘Abdullah Qu'ud
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 12 /
halaman 324]
Thullabul Ilmi Yaman