DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Rabu, 09 September 2015

Fatwa Al-Lajnah Daimah Terkait Jihad

FATWA LAJNAH DAIMAH TERKAIT
PERBEDAAN PANDANG ULAMA DALAM
PERMASALAHAN JIHAD



Pertanyaan yang ketiga dari fatwa nomor 5981

Pertanyaan :

Wahai syaikh yang mulia, telah banyak perbincangan di hari-hari kita saat ini mengenai salah seorang ulama yang beramal demi menolong agama ini beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, orang-orang menuduh beliau bahwasanya beliau adalah seorang yang tidak berilmu sama sekali, dia muncul dalam rangka menimbulkan kesimpang siuran di tengah-tengah manusia, dan disana juga ada yang berkata: sesungguhnya aku mulai membencinya karena Allah.

Maka apakah anda memandang bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh sang ustadz yang terhormat lagi mulia -dan aku tidaklah fanatik terhadapnya, dikarenakan penghormatanku kepadanya tidaklah melazimkan untuk aku bertindak fanatik terhadap seseorang dengan cara yang tidak tepat-  maksudku yaitu bahwasanya dia tidaklah memberikan pelayanan terhadap Islam dan kaum muslimin, dan apakah yang akan kita katakan terhadap orang-orang yang berkata : "SESUNGGUHNYA ORANG-ORANG MATI (terbantai) DI SURIA DAN DI AFGHANISTAN DAN DIA (AL-ALBANI) TETAP SAJA FOKUS DENGAN PENSHOHIHAN DAN PENDHOIFAN HADITS (tidak berfatwa jihad)" mohon komentar anda yang terakhir mengenai ustadz tersebut ?

Jawaban :

Lelaki tersebut telah dikenal di sisi kami dengan keilmuan dan keutamaan dan pengagungan serta pelayanan terhadap sunnah dan dukungannya terhadap madzhab ahlus sunnah wal jama'ah dalam mentahdzir dari ta'ashub/ fanatik serta taklid buta.

Dan kitab-kitab beliau adalah bermanfaat.

Akan tetapi beliau sebagaimana yang selainnya dari kalangan para ulama, yaitu tidaklah ma'shum/ terbebas dari kesalahan, bisa salah dan benar, dan kami berharap pada ijtihad beliau yang menepati kebenaran mendapat dua pahala dan terhadap ijtihad beliau yang keliru mendapat satu pahala, sebagaimana telah tetap dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

ﺇﺫا ﺣﻜﻢ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻓﺎﺟﺘﻬﺪ ﻓﺄﺻﺎﺏ ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮاﻥ، ﻭﺇﺫا ﺣﻜﻢ ﻭاﺟﺘﻬﺪ ﻓﺄﺧﻄﺄ ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮ ﻭاﺣﺪ 

"apabila seorang hakim menetapkan hukum dan berijtihad kemudian dia benar maka baginya dua pahala, dan apabila dia menetapkan hukum kemudian berijtihad dan dia keliru maka baginya satu pahala"

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada kami dan anda dan juga kepada beliau untuk tetap kokoh di atas al-haq dan selamat dari kegelapan fitnah.

Wabillahit taufiq sholawat dan salam kepada nabi kita Muhammad dan keluarga serta sahabat beliau.

Al-Lajnah Ad-Daimah lembaga tertinggi untuk penelitian dan fatwa

Ketua : Abdul Aziz bin Baz
Wakil : ‘Abdurrozaq Afifi
Anggota : ‘Abdullah Ghudyan
Anggota : ‘Abdullah Qu'ud

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 12 / halaman 324]


Thullabul Ilmi Yaman