DIPERSILAHKAN MENYEBARKAN ARTIKEL BLOG DENGAN MENYERTAKAN LINK SUMBERNYA

Rabu, 09 September 2015

Sikap Terhadap Al-Watsiqoh Kufriyah

SIKAP KAMI TERHADAP
FITNAH AL-WATSIQOH


Asy-Syaikh Al-Faqih
Abdurrahman bin Umar bin Mar'i Al-Adeni hafidzahullah


"dan aku berbicara tentang sebuah permasalahan secara singkat terkait perjanjian watsiqoh asy-syaikh Al-Imam waffaqohullah bersama kelompok hutsi, sungguh telah banyak pertanyaan seputar watsiqoh tersebut, dan yang aku yakini dan telah aku sebutkan di beberapa majelis, sama saja baik itu tatkala aku berada di Mekkah pada kali pertama tersebarnya watsiqoh tersebut ataupun setelah kepulanganku dari Mekkah yaitu bahwasanya pembicaraan mengenai watsiqoh tersebut padanya terdapat dua perkara :

  • Perkara yang pertama adalah maksud tujuan dari watsiqoh tersebut yaitu dimaksudkan dengannya adalah perdamaian.
  • Perkara yang kedua adalah pada beberapa kalimat dan ungkapan yang terdapat dalam watsiqoh tersebut.
> Adapun dari sisi perkara yang pertama yaitu apa yang terkait dengan maksud tujuan dari watsiqoh tersebut berupa melakukan upaya perdamaian dengan kelompok hutsi, maka tidak ada perselisihan sedikitpun antara salah seorang dari kalangan ahli ilmu dan orang-orang yang berakal bahwasanya yang demikian itu merupakan perkara yang dituntut melihat kepada lemahnya ahlus sunnah dan mayoritasnya jumlah mereka (kelompok hutsi) dan dominasi mereka serta keberadaan pihak-pihak yang mendukung mereka dari negara-negara luar maupun dari dalam negeri, sehingga dengan itu jadilah kelompok hutsi menyerupai sebuah daulah/ negara, maka tidak ada kritikan pada keputusan melakukan perjanjian damai dengan kelompok hutsi dalam rangka menjaga tertumpahnya darah yang demikian itu tidaklah diperselisihkan.

Bahkan para ulama dan para bapak (ulama kibar) yang berada di Kerajaan Saudi Arabia tidaklah memperdebatkan permasalahan tersebut.

> Akan tetapi poin kritikannya adalah pada beberapa ungkapan yang terdapat di dalam isi watsiqoh tersebut dan itu merupakan ungkapan-ungkapan yang BATIL yaitu bahwasanya agama (kita) adalah satu, dan kitab (kita) adalah satu dan musuh (kita) adalah satu dan bahwasanya tidaklah disana terdapat perselisihan (antara ahlus sunnah dan rafidah hutsi) kecuali pada permasalahan-permasalahan yang sifatnya cabang, tidaklah disana terdapat perselisihan pada pokok aqidah !.

Tidaklah diragukan lagi bahwasanya ungkapan yang demikian itu adalah BATIL!

DAN YANG AKU YAKINI ADALAH BAHWASANYA WAJIB BAGI ASY-SYAIKH AL-IMAM -SEMOGA ALLAH MENJAGA BELIAU- UNTUK MELAKUKAN KLARIFIKASI ATAS APA YANG TERDAPAT DALAM WATSIQOH TERSEBUT BERUPA KEBATILAN !!!

Akan tetapi di waktu yang tepat/ sesuai, di waktu yang tepat ! Perkara yang tidak dikehendaki telah terjadi, perkara yang tidak diinginkan telah terjadi yaitu bahwasanya beliau telah menandatangani watsiqoh tersebut yang mencakup di dalamnya kalimat yang batil.

Namun wallahu a'lam bagi siapa saja yang memahami seluk beluk keadaan negeri yaman akan mengetahui bahwasanya asy-syaikh al-imam dan yang bersama beliau dari kalangan para penuntut ilmu dan masyayikh berada dalam posisi yang serba sulit (tidak ada satupun yang iri dengki terhadap kondisi yang sedang dialami asy-syaikh al-imam).

Maka pembatalan watsiqoh tersebut maknanya sama saja dengan membuka kesempatan bagi kelompok hutsi untuk melakukan agresi serangan dan membuka kesempatan untuk terjadi kejelekan dan peperangan.

Maka dari itu wallahu a'lam bahwasanya asy-syaikh al-imam telah memahami yang demikian itu dan bahwasanya kapan saja terdapat bagi beliau kesempatan, beliau akan melakukan klarifikasi atas apa yang terdapat pada watsiqoh tersebut berupa kebatilan sehingga watsiqoh tersebut tidak menjadi sebuah watsiqoh bersejarah yang disandarkan kepada ahlus sunnah dimana para ahlu batil akan berdalil dengannya dalam melakukan kritikan mereka dan serangan mereka terhadap ahlus sunnah.

Inilah yang kami yakini! BAHWASANYA WAJIB ATAS ASY-SYAIKH AL-IMAM UNTUK MELAKUKAN KLARIFIKASI ATAS APA YANG TERDAPAT DI DALAM WATSIQOH TERSEBUT! NAMUN DI WAKTU YANG TEPAT/ SESUAI !

Dan dengan batasan ini wallahu a'lam aku tidaklah menduga seorang yang bersikap insof / sportif akan memperdebatkannya bagi siapa saja yang mengetahui keadaan negara Yaman dan mengetahui apa yang sedang terjadi di Sona'a dan yang sedang terjadi di Ma'bar dan yang sedang terjadi di Dzamar.

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua kepada perkara yang dicintainya dan diridhoinya, sampai disini walhamdulillah. "

[disampaikan pada malam Ahad tanggal 18 Dzulqo'dah 1435 H bertepatan dengan 13 September 2014 M, di Darul Hadits As-Salafiyyah, desa Al-Fiyusy, Lahj/ Republik Yaman]


===========
catatan kaki permasalahan mengenai watsiqoh yang ditandatangani oleh asy-syaikh Muhammad Al-Imam padanya terdapat dua pembahasan.
1. pertama yaitu perkara yang disepakati atasnya, dan hal itu terbagi menjadi dua poin;
  • poin pertama: bolehnya melakukan perjanjian damai dengan kelompok hutsi sebagaimana diperbolehkan pula untuk melakukan perjanjian damai dengan kaum yahudi, nasrani, maupun kaum musyrikin.
  • poin kedua: bahwasanya pada kandungan teks dalam watsiqoh tersebut terdapat kebatilan berupa kekufuran, kebid'ahan dan kesesatan, sebagaimana asy-syaikh al-'allamah Abdul Aziz Al-Buro'i hafidzahullah berkata dalam sebuah nasehat yang beliau sampaikan di awal keluarnya watsiqoh tersebut:
 لا شك أن الوثيقة فيها أخطاء لا تخفى على سني

tidaklah diragukan sedikitpun bahwasanya watsiqoh tersebut padanya terdapat kesalahan-kesalahan yang tidak tersamarkan bagi seorang sunni

Begitu pula syaikh kami al-'allamah al-faqih Abdurrahman Al-Adeni yang meyakini kebatilan watsiqoh tersebut dan menuntut kepada asy-syaikh Muhammad Al-Imam untuk rujuk dan melakukan klarifikasi apabila kondisi situasi keamanan dan politik di Yaman sudah kondusif. dan di atas itu pula lah ijma'/ kesepakatan seluruh ulama Yaman.

Maka dari itu tidak ada satupun dari kalangan sunni penuntut ilmu terlebih lagi seorang ulama yang melakukan pembelaan terhadap berbagai kandungan batil yang terdapat dalam watsiqoh tersebut tidak seluruh ulama Yaman, tidak pula asy-syaikh Washiullah Abbas, asy-syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad, asy-syaikh Sholih As-Suhaimi, asy-syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi terlebih lagi asy-syaikh al-'allamah profesor doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan.

Dikarenakan manhaj ahlus sunnah selalu meletakan kesalahan pada tempatnya siapapun orangnya kesalahan tetaplah sebuah kesalahan yang tidak bisa dialih statuskan menjadi sebuah kebenaran.

Dan bukanlah maknanya bahwasanya bantahan terhadap pelaku kesalahan atau sepenggal kata pengantar terhadap sebuah tulisan bantahan berarti maknanya adalah vonis bid'ah dan sesat terhadap pelaku kesalahan tersebut.

Bantahan terhadap kesalahan memiliki tempat tersendiri dan pemvonisan bid'ah atau sesat ada tempat pembahasan tersendiri, dan penuntut ilmu yang cerdas akan mampu menyikapi hal tersebut dengan bijak dan terbimbing di atas ilmu syar'i.
2. perkara yang diperselisihkan yaitu apakah asy-syaikh Muhammad Al-Imam mendapat udzur atas perbuatan beliau melakukan penandatanganan kesepakatan damai di atas watsiqoh batil tersebut ataukah tidak.

yang demikian itu terdapat padanya tiga pendapat:

pendapat pertama bahwasanya asy-syaikh Muhammad Al-Imam waffaqohullah mendapat udzur atas hal tersebut dan wajib bagi beliau untuk rujuk serta melakukan klarifikasi, para ulama yang berpendapat demikian diantaranya;

seluruh ulama Yaman
asy-syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan
asy-syaikh Washiullah Abbas
asy-syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad
asy-syaikh Sholih As-Suhaimi
asy-syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi
asy-syaikh Ahmad Bazmul
asy-syaikh 'Adil Manshur

pendapat kedua yaitu menyalahkan dan tidak memberi udzur kepada asy-syaikh Muhammad Al-Imam atas penandatanganan watsiqoh tersebut dan menuntut kepada beliau untuk segera melakukan rujuk dan klarifikasi atas kebatilan watsiqoh tersebut dengan tanpa disertai vonis tabdi' maupun sesat. pendapat ini dipilih oleh asy-syaikh al-'allamah profesor doktor Rabi' Al-Madkholi dan putra beliau asy-syaikh doktor Muhammad bin Rabi' Al-Madkholi

pendapat ketiga yaitu tidak ada udzur bagi asy-syaikh Muhammad Al-Imam dan bahwasanya dengan perbuatan tersebut beliau telah keluar dari lingkup ahlus sunnah dan menjadi seorang ahli bid'ah yang sesat lagi berpemikiran ikhwanul muslimin dan dituntut untuk bertaubat dan jika tetap tidak bertaubat maka hukumannya adalah dipancung leher beliau, pendapat tersebut dipilih oleh asy-syaikh Ubaid Al-Jabiri.

===================
Faidah :

kalimat "BATIL" merupakan kalimat umum yang menunjukkan kepada makna yang lebih luas, mencakup kekufuran, kesyirikan, kebid'ahan, kesesatan, dan kekeliruan, sebagaimana dalam firman Allah:

ذلك بأن الله هو الحق وأن ما يدعون من دونه الباطل وأن الله هو العلي الكبير

"demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dialah yang haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah itulah yang batil dan sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar" (QS. Luqman 30)

dan firman-Nya:

ليحق الحق ويبطل الباطل ولو كره المجرمون

"agar Allah menetapkan yang haq (Islam) dan membatalkan yang batil (kesyirikan) walaupun orang-orang yang berdosa itu tidak menyukainya" (QS. Al-Anfal 8)

dalam dua ayat di atas Allah subhanahu wata'ala menjelaskan bahwasanya perbuatan menyeru peribadatan kepada selain-Nya (kesyirikan) dan juga seluruh jenis peribadatan yang dipalingkan kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala adalah suatu kebatilan.

wallahu ta'ala a'lam bisshowab


Thullabul Ilmi Yaman